PENINDAKAN ROKOK TANPA PITA CUKAI

  • 19 Mei 2022 14:40
PENINDAKAN ROKOK TANPA PITA CUKAI
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (kedua kanan) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 120 karton senilai Rp2,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.14 MB
Disiarkan
19/05/2022 14:40 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Fanny Octavianus