PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DI TEGAL

  • 26 September 2022 12:20
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DI TEGAL
Petugas Satpol PP menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
995.49 KB
Disiarkan
26/09/2022 12:20 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Hermanus Prihatna