PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DI TEGAL

  • 26 September 2022 12:20
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DI TEGAL
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kelima kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta (keempat kiri), Kepala Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan (ketiga kiri) Kalapas Tegal Andi Yudho (kedua kiri), Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Charlie Clay (kelima kanan), Wakapolres Tegal Kota Kompol Zainal Arifin (keempat kanan), Ketua Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati (ketiga kanan), dan Kepala BNN Tegal Sudirman (kedua kanan) memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
1002.48 KB
Disiarkan
26/09/2022 12:20 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Hermanus Prihatna