PENYELUNDUP EKSTASI
KARIMUN, 17/1 - PENYELUNDUP EKSTASI. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Karimun Basuki Suryanto (kiri) dan Ketua Badan Narkotika Kabupaten Karimun Aunur Rafiq saat memberikan keterangan pers terkait digagalkannya upaya penyelundupan ekstasi oleh Candro pada Kamis (12/1). Candro (40) asal Tanjungbatu, Kundur ditangkap petugas BC karena hendak menyelundupkan 7.018 butir ekstasi senilai Rp1,43 miliar dari Kukup, Malaysia dengan cara dililitkan di betis, paha dan pinggang serta disembunyikan dalam celana dalam dengan menggunakan lakban. FOTO ANTARA/Rusdianto/Koz/pd/12.