RASMINAH AJUKAN PK

  • 1 Februari 2012 18:45
RASMINAH AJUKAN PK
JAKARTA, 1/2 - RASMINAH AJUKAN PK. Rasminah (59thn) (kiri) didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul (kanan), memberikan keterangan mengenai tanggapan putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya yang dituding mencuri piring oleh majikannya di LBH Mawar Saron, Jakarta, Rabu (1/2). Hotma menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK atas putusan itu ke Mahkamah Agung. Rasminah divonis 130 hari penjara hakim kasasi Mahkamah Agung Senin (30/1). FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/ama/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
01/02/2012 18:45 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor