Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Palu

  • 29 Februari 2024 12:35
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Palu
Petugas berdiri di dekat barang bukti tindak pidana dispenser pompa ukur BBM di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (29/2/2024). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 48 perkara mulai dari narkoba jenis sabu beserta perlengkapannya, pisau, kunci, kartu ATM, telepon genggam, kertas ramalan judi, hingga dispenser pompa ukur BBM. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
29/02/2024 12:35 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Yusran Uccang