PENYELUNDUPAN HEROIN

  • 30 November 2012 14:25
PENYELUNDUPAN HEROIN
JAKARTA, 30/11 - PENYELUNDUPAN HEROIN. Seorang petugas mempelihatkan barang bukti narkotika jenis heroin dengan dua tersangka FR dan NP menutup wajah mereka ketika gelar barang bukti di Jakarta, Jumat (30/11). Dua tersangka tersebut bila terbukti menyeludupkan heroin seberat 1,7 kg dapat diancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2826x1925
Ukuran Berkas
804.27 KB
Disiarkan
30/11/2012 14:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor