PEMILU SERENTAK MULAI 2019

  • 23 Januari 2014 17:50
PEMILU SERENTAK MULAI 2019
Pemohon Effendi Gazali (tengah) dan Hamdi Muluk (kiri) bersama penasehat hukumnya Ahmad Wakil Kamal (kanan) mengikuti sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 dengan agenda pembacaaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni memutuskan Pileg dan Pilpres harus dilaksanakan serentak mulai tahun 2019 dan seterusnya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3246x2289
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
23/01/2014 17:50 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor