PEMILU SERENTAK MULAI 2019

  • 23 Januari 2014 17:50
PEMILU SERENTAK MULAI 2019
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat (kedua kiri), hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kiri), Maria Farida Indrati (kedua kanan) dan Muhammad Alim memimpin sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 dengan agenda pembacaaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni memutuskan Pileg dan Pilpres harus dilaksanakan serentak mulai tahun 2019 dan seterusnya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3859x2553
Ukuran Berkas
2.89 MB
Disiarkan
23/01/2014 17:50 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor