PEMILU SERENTAK MULAI 2019
Pemohon Effendi Gazali (bawah) memberikan keterangan pers seusai sidang pleno Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 dengan agenda pembacaaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni memutuskan Pileg dan Pilpres harus dilaksanakan serentak mulai tahun 2019 dan seterusnya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/14.