PENANGKAPAN WNA RRT ILEGAL
Sejumlah perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang diamakankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing diperlihatkan kepada awak media di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Minggu (1/1). Operasi Pengawasan Orang Asing mengamankan 76 perempuan berkewarganegaraan RRT berusia 18-30 dan berkegiatan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.