VONIS MATI TERDAKWA MUTILASI

  • 17 April 2017 14:55
VONIS MATI TERDAKWA MUTILASI
Terdakwa Medi Andika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Medi Andika karena terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/kye/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
17/04/2017 14:55 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor