PLEDOI CHARLES JONES MESANG
Terdakwa kasus suap pengajuan dana optimalisasi di DItjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Charles Jones Mesang (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/8). Anggota DPR periode 2009-2014 yang telah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum itu membacakan nota pembelaan (pledoi) dengan isi permintaan maaf kepada konstituennya di Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17