PUTUSAN CHARLES JONES MESANG

  • 7 September 2017 15:20
PUTUSAN CHARLES JONES MESANG
Anggota Komisi IX 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang (tengah) bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9). Majelis hakim memvonis Charles dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsidair dua bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
07/09/2017 15:20 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor