VONIS KASUS KORUPSI PUPUK PERHUTANI

  • 12 April 2018 17:55
VONIS KASUS KORUPSI PUPUK PERHUTANI
Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/4). Majelis Hakim memvonis Heru Siswanto dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2608
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
12/04/2018 17:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor