VONIS KASUS KORUPSI PUPUK PERHUTANI
Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto (kanan) bergegas usai menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/4). Majelis Hakim memvonis Heru Siswanto dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/18.