VONIS KASUS KORUPSI PUPUK PERHUTANI
Mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Bambang Wuryanto (kanan) berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/4). Majelis Hakim memvonis Bambang Wuryanto dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/18.