PEMUSNAHAN BAWANG MERAH SELUDUPAN

  • 12 September 2019 18:10
PEMUSNAHAN BAWANG MERAH SELUDUPAN
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bersama unsur Forkompimda melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal di kawasan Pelabuhan Krunggeukuh, Aceh Utara, Aceh, Kamis (12/9/2019). Pemusnahan sebanyak 6.568 karung atau 59 ton bawang merah illegal dengan cara dibakar dan ditimbun itu merupakan hasil sitaan tindak pidana kepabeanan bidang impor yang diselundupkan bersama 25 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia dengan KM Chantika GT 53 nomor 972/QQb dan KM Alif GT 25 nomor 385/QQm pada 22 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.
Tags:
Image information
Image size
4002x2668
File size
1.69 MB
Created
12/09/2019 18:10 WIB
Photographer
Rahmad
Editor
Pandu Dewantara