HUKUM SYARIAT
ACEH BARAT, 27/5 - HUKUM SYARIAT. Seorang tokoh pemuka agama dan Bupati Aceh Barat, Ramli MS (kiri) menasehati wanita yang memakai pakaian ketat di desa Pasi Jambo Kecamatan Kawai XVI, Kamis (27/5). Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5/2010 para wanita di Aceh Barat harus menggunakan rok dan tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat, Pemerintah setempat menyediakan 20.000 rok untuk warga yang terjaring razia tertib busana muslim. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/Koz/nz/10.