BARANG BUKTI ORGAN HARIMAU
Petugas Reserse Kriminal menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat rilis kasus perdagangan organ hewan dilindungi di Polres Aceh Utara, Aceh, Jumat (27/9/2019). Kepolisian jajaran Polda Aceh berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau, tempurung kepala, empat gigi taring, satu karung tulang, 5 helai kumis yang akan dijual Rp.70 juta, serta menangkap lima orang pelaku di Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.