GELAR PERKARA PENGEDAR UANG PALSU
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol M. Barlly (kiri), Kepala Tim Sistem pembayaran dan Pengelolaan Rupiah Bank Indonesia Provinsi Lampung Sutono (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis pengedar uang palsu (upal) di Polda Lampung, Lampung, Rabu (16/10/2019). Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil meringkus satu orang tersangka berinisal HS yang menjadi pelaku tunggal pengedar uang palsu dengan pecahan 100.000 dan 50.000 senilai Rp11.000.000. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.