SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD

  • 9 Desember 2019 23:10
SIDANG PUTUSAN MANTAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.89 MB
Created
09/12/2019 23:10 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor
Widodo S Jusuf