TERPIDANA DICAMBUK

  • 10 Desember 2019 15:50
TERPIDANA DICAMBUK
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12/2019). Terpidana dalam kasus khalwat di salah satu hotel bintang lima di Banda Aceh itu dikenakan hukuman enam kali cambuk setelah dipotong masa tahanan, sedangkan pasangan terpidana dari oknum TNI kasusnya ditangani oleh Polisi Militer dan Polri. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2671
File size
2.66 MB
Created
10/12/2019 15:50 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Pandu Dewantara