ATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Beberapa tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan baru tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia yang telah tertuang pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. ANTARA FOTO/Jojon/aww.