VONIS MANTAN WAGUB BALI

  • 20 Desember 2019 18:15
VONIS MANTAN WAGUB BALI
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (20/12/2019). Terdakwa yang merupakan Wagub Bali periode 2013-2018 tersebut divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp149 miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3609x2402
File size
1.24 MB
Created
20/12/2019 18:15 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf