VONIS KASUS NARKOBA WARGA NEGARA AUSTRALIA

  • 6 Januari 2020 19:35
VONIS KASUS NARKOBA WARGA NEGARA AUSTRALIA
Dua Warga Negara Australia David Dirk Johanes Van Iersel (kiri) dan William Roy Astillero Cabantog (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (6/1/2020). William Cabantog divonis hukuman satu tahun penjara dan David Van Iersel divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3142x2091
File size
713.76 KB
Created
06/01/2020 19:35 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf