ROMAHURMUZIY DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

  • 20 Januari 2020 18:25
ROMAHURMUZIY DIVONIS DUA TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
4.18 MB
Created
20/01/2020 18:25 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor
Zarqoni Maksum