SOSIALISASI BEA CUKAI KETENTUAN BARANG KIRIMAN DARI LUAR NEGERI

  • 29 Januari 2020 15:00
SOSIALISASI BEA CUKAI KETENTUAN BARANG KIRIMAN DARI LUAR NEGERI
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 terkait Barang Kiriman dari luar negeri yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilakukan karena membludaknya tren fenomena barang kiriman dari luar negeri yang mengakibatkan berbagai produk lokal UMKM seperti tas, sepatu dan produk tekstil atau garmen tidak laku di pasaran dalam negeri. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4896x3264
File size
2.03 MB
Created
29/01/2020 15:00 WIB
Photographer
Septianda Perdana
Editor
Fanny Octavianus