PEMUSNAHAN ARSIP FISIK SUBSTANTIF KEIMIGRASIAN

  • 26 Februari 2020 16:15
PEMUSNAHAN ARSIP FISIK SUBSTANTIF KEIMIGRASIAN
Seorang petugas memeriksa berkas Layanan Permohonan Paspor yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai di Dumai, Riau, Rabu (26/2/2020). Otoritas imigrasi Dumai dan Arsip Nasional Republik Indonesia melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian seperti arsip Layanan Permohonan Paspor, permohonan Exit Permit Only (EPO), permohonan Re-Entry Permit (REP), arsip Mutasi Paspor dan arsip berkas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 60.980 berkas yang dinilai sudah tidak memiliki nilai sekunder atau tidak memilki nilai guna substantif, dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Related photo
Image information
Image size
4500x3000
File size
2.9 MB
Created
26/02/2020 16:15 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Audy Mirza Alwi