VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN

  • 27 Februari 2020 15:00
VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta (kanan), Zainal Abidin (kedua kanan) dan Muhammadiyah (ketiga kiri) mendapatkan pengawalan usai mengikuti sidang vonis kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017/2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Kamis (27/2/2020). Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut masing-masing divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2662
File size
2.23 MB
Created
27/02/2020 15:00 WIB
Photographer
Wahdi Septiawan
Editor
Audy Mirza Alwi