LARANGAN PENERBITAN SUKET PENGGANTI KTP

  • 4 Maret 2020 16:00
LARANGAN PENERBITAN SUKET PENGGANTI KTP
Warga antre mengurus permohonan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2727
File size
1.05 MB
Created
04/03/2020 16:00 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor
Audy Mirza Alwi