UNGKAP PERNIAGAAN SATWA LUMBA-LUMBA

  • 21 Maret 2020 14:10
UNGKAP PERNIAGAAN SATWA LUMBA-LUMBA
Petugas menununjukkan barang bukti perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2660
File size
2.5 MB
Created
21/03/2020 14:10 WIB
Photographer
Destyan Sujarwoko
Editor
Hermanus Prihatna