RENCANA TATA RUANG KAWASAN JABODETABEK-PUNJUR

  • 26 Mei 2020 18:10
RENCANA TATA RUANG KAWASAN JABODETABEK-PUNJUR
Suasana pemukiman di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Menurut Perpres, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2672
File size
1.97 MB
Created
26/05/2020 18:10 WIB
Photographer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Hermanus Prihatna