DPMPTSP DKI BERIKAN RELAKSASI IZIN UMK

  • 23 Juli 2020 15:20
DPMPTSP DKI BERIKAN RELAKSASI IZIN UMK
Petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) memberikan penjelasan tentang perizinan kepada pedagang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Tanah Tinggi, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Selama masa pandemi COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1620x1080
File size
459.42 KB
Created
23/07/2020 15:20 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor
Zarqoni Maksum