SANKSI SOSIAL TIDAK PAKAI MASKER
Pengelola warung kopi menjalani sanksi sosial mengumandangkan azan di depan pejabat Forkopimda akibat tidak menyediakan sarana dan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/9/2020). Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan sanksi denda Rp100 ribu atau sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah dan mengumandang azan bagi warga yang terjaring razia masker dan denda RP250.000 hingga Rp500.000 ribu bagi warkop, cafe serta restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.