KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 16 Oktober 2020 20:25
KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Polisi menunjukkan tersangka (kiri) dan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/10/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka TH (42) atas kasus dugaan memperdagangkan satwa burung dan mengamankan sekitar 131 burung berbagai jenis beberapa diantaranya Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Kakatua putih (Cacatua alba) dan Nuri bayan (Eclectus roratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
3.59 MB
Created
16/10/2020 20:25 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor
Widodo S Jusuf