KASUS TIGA NENEK DI PHK TANPA PESANGON
![KASUS TIGA NENEK DI PHK TANPA PESANGON](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/10/21/kasus-tiga-nenek-di-phk-tanpa-pesangon-rivh-dom.jpg)
Yodiati (kanan), Sumiati (tengah) dan Norma (66) menceritakan ke wartawan tentang haknya yang belum diberikan perusahaan perikanan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2020). Tiga orang buruh Yodiati (48), Norma (66) dan Sumiati (65) mantan karyawan di salah satu perusahaan di Pusat Perikanan Samudra Kendari menuntut perusahaan lewat pengadilan agar hak-haknya selama 10 tahun bekerja diberikan setelah mereka di PHK tanpa pesangon. ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Tags: