SIDANG PERKARA KURIR 32 KG SABU DI DUMAI

  • 21 Oktober 2020 21:05
SIDANG PERKARA KURIR 32 KG SABU DI DUMAI
Jaksa Penuntut Umum (kiri depan) membacakan dakwaan perkara narkotika 32,136 kilogram sabu yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Rio Sandri dan M. Yusuf dengan ancaman hukuman mati karena diduga berperan sebagai kurir menyelundupkan 32,136 kilogram sabu dari perbatasan Indonesia - Malaysia dan tertangkap di perairan Selinsing Dumai pada 13 Juni 2020 lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Tags:
Image information
Image size
4500x3000
File size
2.38 MB
Created
21/10/2020 21:05 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor
Fanny Octavianus