PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA

  • 22 Oktober 2020 16:15
PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
Petugas Bea dan Cukai wilayah Jateng dan DIY bersama forum pimpinan daerah setempat membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Bea dan Cukai setempat memusnahkan barang milik negara hasil penindakan periode Febuari - Juli 2020 berupa 6.5 juta batang rokok tanpa pita cukai, alat pemanas 15 buah, pita cukai palsu 4.579 keping dengan perkiraan total nilai barang lebih dari Rp5.08 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp3.08 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4928x3264
File size
2 MB
Created
22/10/2020 16:15 WIB
Photographer
Yusuf Nugroho
Editor
Zarqoni Maksum