PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL BEA CUKAI

  • 15 Desember 2020 15:05
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL BEA CUKAI
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (15/12/2020). Pemusnahan sebanyak 2.4 juta batang rokok illegal dengan cara dibakar dan ditanam itu merupakan hasil tangkapan periode November 2019 - September 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp1.1 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4501x3000
File size
2.64 MB
Created
15/12/2020 15:05 WIB
Photographer
Rahmad
Editor
Widodo S Jusuf