PENGETATAN PERSYARATAN PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI

  • 25 April 2021 17:05
PENGETATAN PERSYARATAN PELAKU PERJALANAN DALAM NEGERI
Seorang anak mendorong koper di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2732
File size
1.36 MB
Created
25/04/2021 17:05 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu