OPERASI YUSTISI PPKM DARURAT DI KAWASAN PARIWISATA

  • 19 Juli 2021 19:15
OPERASI YUSTISI PPKM DARURAT DI KAWASAN PARIWISATA
Petugas Satpol Provinsi Bali memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali, Senin (19/7/2021). Operasi yustisi yang digelar di kawasan pariwisata tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dan WNA agar mentaati peraturan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktivitas selama PPKM Darurat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.77 MB
Created
19/07/2021 19:15 WIB
Photographer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Andika Wahyu