PENYESUAIAN ATURAN PPKM UNTUK USAHA KULINER

  • 26 Juli 2021 14:35
PENYESUAIAN ATURAN PPKM UNTUK USAHA KULINER
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
2.69 MB
Created
26/07/2021 14:35 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus