PENGUNGKAPAN TINDAK KEJAHATAN PEMBURUAN HEWAN DILINDUNGI

  • 19 Agustus 2021 14:30
PENGUNGKAPAN TINDAK KEJAHATAN PEMBURUAN HEWAN DILINDUNGI
Barang bukti aksesoris yang terbuat dari gading gajah ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (19/8/2021). Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong dan beberapa aksesoris lainnya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1023.62 KB
Created
19/08/2021 14:30 WIB
Photographer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna