PELONGGARAN ATURAN KUNJUNGAN ANAK KE PUSAT PERBELANJAAN

  • 22 September 2021 18:50
PELONGGARAN ATURAN KUNJUNGAN ANAK KE PUSAT PERBELANJAAN
Seorang ibu bersama anaknya mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan city di Jakarta, Rabu (22/9/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak berusia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya seiring telah terkendalinya kasus COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.73 MB
Created
22/09/2021 18:50 WIB
Photographer
Fakhri Hermansyah
Editor
Widodo S Jusuf