UNGKAP PEMALSUAN SURAT TANAH

  • 29 September 2021 14:15
UNGKAP PEMALSUAN SURAT TANAH
Anggota Dirreskrimum Polda Banten menggiring tersangka RM (63) saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x3598
File size
1.74 MB
Created
29/09/2021 14:15 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna