SYARAT NAIK KAPAL LAUT DIPERKETAT

  • 20 Desember 2021 10:40
SYARAT NAIK KAPAL LAUT DIPERKETAT
Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal fery KWP Wayangan rute dari Pulau Buru saat berlabuh di Pelabuhan Galala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan memperketat syarat penumpang naik kapal laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni setiap penumpang wajib vaksin dua kali, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menunjukan hasil negatif tes antigen. ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.55 MB
Created
20/12/2021 10:40 WIB
Photographer
Fb Anggoro
Editor
Hermanus Prihatna