PUTUSAN SIDANG KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI ACEH JAYA

  • 27 Januari 2022 16:30
PUTUSAN SIDANG KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI ACEH JAYA
Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan satwa liar bersalaman dan berpelukan dengan keluarganya seusai mengikuti sidang putusan di Lapas kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Kamis (27/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi (gajah sumatera liar) yang terbagi dalam dua perkara terpisah karena terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 10 bulan sampai tiga tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.33 MB
Created
27/01/2022 16:30 WIB
Photographer
Syifa Yulinnas
Editor
Hermanus Prihatna