KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI

  • 16 Maret 2022 14:15
KASUS PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI
Petugas menunjukan barang bukti burung elang bontok (Nisaetus cirrhatus) saat rilis ungkap kasus perniagaan satwa dilindungi di Tahura Bunder, Playen, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Rabu (16/3/2022). Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti elang bondol, nuri tanimbar, binturong, kukang jawa, dan merak hijau dengan empat tersangka yang memelihara maupun menjual satwa dilindungi secara ilegal. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4096x2731
File size
3.46 MB
Created
16/03/2022 14:15 WIB
Photographer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Rahmadi Rekotomo