VONIS KASUS AHMADIYAH

  • 15 Agustus 2011 14:55
VONIS KASUS AHMADIYAH
SERANG, 15/8 - VONIS KASUS AHMADIYAH. Pimpinan rombongan Jemaah Ahmadiyah, Deden Sujana (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok di Cikeusik mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (15/8). Deden divonis 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 351 tentang pemukulan dalam tragedi 6 Februari 2011 yang menewaskan tiga orang itu FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/Spt/11.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4284x2939
File size
783.45 KB
Created
15/08/2011 14:55 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor